• Beranda
  • Berita
  • Bupati ogan ilir sebut pemecatan 109 tenaga kesehatan sesuai prosedur

Bupati ogan ilir sebut pemecatan 109 tenaga kesehatan sesuai prosedur

21 Mei 2020 22:26 WIB
Bupati ogan ilir sebut pemecatan 109 tenaga kesehatan sesuai prosedur
Dokumen - Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam (ANTARA/HO/18)
Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sudah benar atau sesuai prosedur karena semua tuntutan sudah dipenuhi namun tidak ada respon baik.

"Mereka (109 tenaga kesehatan) minta dilengkapi alat pelindung diri (APD) padahal di rumah sakit ada ribuan, silahkan cek semuanya mulai dari kacamata, sarung tangan dan lain-lain," kata Ilyas Panji di Ogan Ilir, Sumsel, Kamis.

Sebelumnya RSUD Ogan Ilir memecat secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer tidak masuk bekerja lima hari berturut-turut sejak 15 Mei 2020.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumsel capai 646 orang

Ia menduga tuntutan APD, insentif dan rumah singgah hanyalah alasan para tenaga honorer yang takut berhadapan dengan pasien COVID-19, sehingga ikut mengganggu penanganan COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan 34 ruangan khusus di DPRD Ogan Ilir dengan fasilitas lengkap untuk singgah tenaga kesehatan, kata dia, sedangkan terkait insentif kerja menurutnya tidak wajar karena para tenaga kesehatan itu belum menunjukkan kinerjanya.

"Ketika negara butuh tenaga mereka tapi malah mereka tinggalkan tugas, sementara apa yang mereka tuntut sudah dipenuhi jauh-jauh hari," kata Ilyas menegaskan.

Meski demikian ia memastikan pelayanan di RSUD Ogan Ilir tetap berjalan optimal karena ada ratusan tenaga kesehatan dan medis yang masih bersiaga, serta akan mencari pengganti 109 orang itu secepatnya.

Baca juga: Kontak kasus positif COVID-19 di Sumsel mulai sulit terlacak

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, menambahkan bahwa pemecatan tersebut berdampak pada penanganan kasus COVID-19 kendati di satu sisi pihaknya mendukung keputusan itu.

"Kalaupun ada pasien tapi mereka (tenaga kesehatan) tidak mau melayani ya sama saja, tidak ada maknanya, kalau masalahnya APD harusnya tinggal usulkan saja ke provinsi nanti kami salurkan," ujarnya.

Ia berharap tenaga kesehatan dan medis tetap fokus melayani selama pandemi, terutama di tengah meningkatnya kasus COVID-19 yang telah mencapai 674 kasus per 21 Mei di Sumsel, jika memang ada kekurangan maka harus cepat dikoordinasikan.

Baca juga: Sepuluh pasien sembuh COVID-19 di RS PHC Surabaya disambut suka cita
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Gresik naik drastis bertambah 27 pasien
Baca juga: Gugus Tugas: 90 pasien positif COVID-19 di Bali masih jalani perawatan

 

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020