Peraturan baru tentang keagamaan berlaku efektif per 1 Februari 2018 tersebut menekankan pentingnya kelompok-kelompok agama sebisa mungkin menghindari pengaruh kekuatan asing.
Dibandingkan dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, regulasi baru tersebut lebih spesifik dan lebih ketat sehingga mampu mengatasi persoalan-persoalan terkini di bidang keagamaan di daratan Tiongkok itu.
Selain itu, peraturan baru tersebut dianggap mampu melindungi kebebasan beragama dan memperkuat pelayanan publik pada kelompok agama, sekolahan, dan kegiatan keagamaan.
Umat beragama bisa menggelar kegiatan keagamaan asalkan sesuai dengan undang-undang dan para pekerja di bidang agama mendapatkan perlindungan keamanan, demikian bunyi salah satu poin aturan versi revisi.
Aturan itu juga menyebutkan pentingnya keharmonisan dan upaya saling menghormati antarpemeluk agama dan antarapemeluk agama dengan yang bukan pemeluk sehingga tidak ada lagi konflik di antara mereka.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, demikian pernyataan Liu Guopeng, pakar keagamaan dari Institute of World Religion Studies of the Chinese Academy of Social Sciences (CASS).
Pernyataan Liu sangat menarik karena China pernah mengalami beberapa pengalaman tentang konflik antarpemeluk agama yang sangat serius.
Runtuhnya kerukunan dapat mengancam stabilitas sosial dan fungsi pemerintahan.
Oleh sebab itu, regulasi keagamaan yang diberlakukan dua tahun lalu sangat sesuai dengan situasi di China dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi versi revisi itu juga menekankan pentingnya semua agama memegang prinsip-prinsip kebebasan dan aturan pemerintah setempat sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh asing.
Dengan revisi tersebut, maka pertentangan antaraliran Islam seperti yang terjadi di sejumlah negara tidak terlihat di China.
Regulasi versi revisi itu tidak saja menjamin keberlangsungan aktivitas peribadatan, melainkan juga mampu menyejahterakan perangkat atau pendukung kegiatan, seperti imam dan takmir di 300 ribu masjid yang tersebar di China, sehingga mereka tidak lagi terbebani pemenuhan hak dasar hidup.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020