• Beranda
  • Berita
  • Pemkot ini lakukan sosialisasi berniaga sehat di 20 pasar rakyat

Pemkot ini lakukan sosialisasi berniaga sehat di 20 pasar rakyat

22 Mei 2020 11:31 WIB
Pemkot ini lakukan sosialisasi berniaga sehat di 20 pasar rakyat
Ilustrasi: Seniman asal Jepang Jasmine Okubo (depan) berkolaborasi dengan tujuh penyandang tunarungu dan tunawicara saat menampilkan tari kontemporer berjudul "Wong Peken" dalam Festival Pasar Rakyat Denpasar 2019 di Pasar Badung, Denpasar, Bali ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.

Pemahaman protokol kesehatan harus diberikan kepada pedagang, oleh karena itu kami melakukan sosialisasi khusus di pasar rakyat

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi para pelaku usaha yang menyasar 20 pasar rakyat setempat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan, pasar rakyat juga menjadi sasarannya untuk diberikan sosialisasi tentang PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Karena aktivitas pasar setiap hari selalu banyak pengunjungnya.

"Pemahaman protokol kesehatan harus diberikan kepada pedagang, oleh karena itu kami melakukan sosialisasi khusus di pasar rakyat," ucapnya.

Baca juga: Pasar rakyat di Denpasar dipasangi bilik antiseptik cegah COVID-19

Baca juga: Kemendag bantu fasilitas kesehatan untuk 157 pasar rakyat


Lebih lanjut Sri Utari menjelaskan sosialisasi serentak di pasar rakyat dilakukan pada 20 pasar di Kota Denpasar mulai Kamis (21) yaitu Pasar Agung, Pasar Sudha Mertha, Pasar Sari Merta, Pasar Kerta Waringin Sari, Pasar Poh Gading, Pasar Desa Adat Ubung, Pasar Desa Penatih, Pasar Sindhu, Pasar Intaran, Pasar Tamba, Pasar Desa Pedungan, Pasar Sari Pedungan, Pasar Tradisional Modern Kesiman, Pasar Yadnya, Pasar Ketapian, Pasar Renon I, Pasar Renon II, Pasar Tegal Harum, Pasar Padangsambian, Pasar Anyar Sari, Pasar Kumbasari, Pasar Cokroaminoto, Pasar Gunung Agung Utara, Pasar Gunung Sari, Pasar Sangging Sari dan Pasar Kreneng.

Pihaknya memberikan imbauan yang sama kepada para pelaku usaha maupun pedagang untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu para pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, alat pelindung wajah (face shield), sarung tangan karet, dan menjaga barang-barang yang diperjualbelikan tetap higienis. Membatasi jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA.  Selain itu turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

Dengan adanya sosialisasi ini Sri Utari berharap para pedagang taat mengikuti peraturan yang telah ditentukan dalam Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga.

Baca juga: Ini standar operasional pasar rakyat jelang Lebaran menurut Mendag



 

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020