"Masjid KH Hasyim Asy'ari mematuhi imbauan dari pemerintah dalam upayanya mengatasi virus corona," kata Pengurus Masjid KH Hasyim Asy'ari Mastur Anwar di Jakarta, Jumat.
Mastur mengatakan keputusan pihak masjid tersebut mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.
Baca juga: Warga Jakbar pantau gerhana matahari cincin di Masjid KH Hasyim Asyari
Baca juga: Masjid Raya Cengkareng bagikan 1.000 kupon pengambilan daging kurban
Mengenai takbiran yang lazim dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, Mastur mengatakan akan tetap diadakan, namun hanya diikuti oleh pengurus masjid.
Jamaah diimbau tak datang ke masjid dan mengikuti takbir dari rumah masing-masing demi mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Namanya masjid, takbiran itu pasti ada, namun hanya jumlahnya kita batasi. Hanya beberapa pengurus saja untuk melantunkan takbir menyambut hari kemenangan," ujar Mastur.
Baca juga: Menunda kesenangan demi kemenangan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020