Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.
"Kebanyakan mereka tidak mengenakan masker,dan tidak menerapkan pembatasan fisik (physical distancing)," kata Aroman.
Aroman mengatakan, kebayakan sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar PSBB berupa sanksi sosial, menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar. Selain itu warga tersebut juga diberikan masker sebelum menjalani hukumannya.
Warga juga diwajibkan mengenakan rompi pelanggar PSBB pada saat menjalankan sanksi sosial sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita sudah beberapa hari ini memberikan sanksi, kita buat teguran tertulis, sanksi sosial dan denda. Kebanyakan sanksi sosial, kita pakaian rompi dan membersihkan fasilitas umum," kata Aroman.
Baca juga: Kemacetan di depan Pasar Kebayoran Lama karena warga belanja sembako
Baca juga: Lalulintas depan Pasar Kebayoran Lama kembali lancar Menurut Aroman, sudah tiga hari terakhir kondisi Pasar Kebayoran Lama dipadati oleh warga yang berbelanja sembako untuk keperluan lebaran.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadi kepadatan orang dan kendaraan di Pasar Kebayoran Lama hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Ramai itu mulai pagi sampai jam 11.00 an. Siang sudah sepi, sekitar jam 12 sudah lancar," kata Aroman.
Aroman telah mendirikan posko pengawasan PSBB di Pasar Kebayoran Lama untuk mengawasi aktivitas warga di pasar guna mencegah kerumunan orang berbelanja.
Posko tersebut dijaga setiap hari oleh petugas gabungan berjumlah 60 orang terdiri atas petugas Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek dan Koramil Kebayoran Lama.
"Setiap hari ada yang mengawasi, total ada 60 petugas, dibagi empat shift, setiap harinya ada 15 orang," kata Aroman.
Baca juga: Satpel Perhubungan cabut pentil 70 motor di trotoar Tanah Abang
Baca juga: Pedagang Pasar Perumnas Klender jalani "rapid test" COVID-19
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020