• Beranda
  • Berita
  • 131 kendaraan putar balik di hari kedua larangan masuk Aceh

131 kendaraan putar balik di hari kedua larangan masuk Aceh

22 Mei 2020 16:12 WIB
131 kendaraan putar balik di hari kedua larangan masuk Aceh
Personel gabungan memeriksa kendaraan yang masuk wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Lawe Pakam, Aceh Tenggara, Kamis (21/5/2020). (Antara/HO)
Sebanyak 131 kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, diperintahkan putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, menyusul larangan masuk Aceh di hari kedua guna mencegah penyebaran COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari 131 kendaraan bermotor yang putar balik tersebut, 84 di antaranya mobil pribadi dan 46 mobil angkutan umum.

Baca juga: Dirlantas: Angkutan umum dilarang masuk Aceh

Baca juga: Selama 5 jam, 102 kendaraan pemudik diminta putar balik di GT Cileunyi

Baca juga: 52.076 kendaraan pemudik diminta putar arah kembali ke rumahnya


"Sedangkan penumpang yang ikut putar balik sebanyak 267 orang. Jumlah ini menurun dari hari pertama larangan masuk Aceh yang mencapai 601 orang," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pada hari pertama larangan masuk Aceh, 163 kendaraan bermotor diperintahkan putar balik. Terdiri 82 mobil pribadi, 77 mobil penumpang, dan empat sepeda motor.

Ada empat pintu masuk Aceh dari Sumatera Utara, yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

"Setiap penumpang yang hendak masuk Aceh disemprot disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Penumpang juga ditanyai riwayat perjalanan mereka selama sepekan terakhir," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang, termasuk mobil pribadi dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten Sebab mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.

"Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020