Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti wacana pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang terkait dengan RUU Cipta Kerja, yang dinilai sebagai suatu tindakan mubazir karena kewenangannya sama dengan lembaga lain.LPI tidak diperlukan saat ini, cukup mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal
"Kami menganggap pembentukan LPI ini adalah tindakan mubazir. Pada saat ini Investasi Pemerintah Pusat telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 tahun 2019 disusun berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Oleh sebab itu LPI tidak diperlukan saat ini, cukup mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, frasa "dengan undang-undang" dalam pasal 23 C UUD 1945 yaitu "Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang" berarti bahwa ketentuan terkait keuangan dan perbendaharaan negara termasuk di dalamnya pengelolaan investasi pemerintah harus di atas dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Baca juga: FPKS utus tiga anggotanya di Panja RUU Ciptaker
Ia berpendapat bahwa kedua UU ini pada prinsipnya mengamanatkan ketentuan penatausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Namun berdasarkan pasal 146 RUU Cipta Kerja dibentuk Lembaga Pengelola Investasi yang memiliki kewenangan yang sama dengan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah.
"Salah satu implikasi yang akan timbul jika lembaga ini disahkan keberadaannya adalah kewenangan penatausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah yang seharusnya tetap pada Menteri Keuangan sebagaimana sesuai dengan UU No 17/2003 dan UU No. 1/2004 berpotensi dirampas oleh LPI. Artinya, RUU ini akan kontradiktif dengan amanat konstitusi," paparnya.
Bukhori juga menyoroti bahwa salah satu kelemahan LPI adalah lebih mengutamakan imbal hasil daripada likuiditas, sehingga cenderung berisiko dibandingkan cadangan devisa yang tradisional sebagai stabilisator ekonomi.
Ia juga mencemaskan pembentukan LPI dapat menciptakan lembaga superbody yang tidak tersentuh oleh audit BPK.
Baca juga: Masuk Panja Ciptaker, FPKS: perlu penyeimbang oposisi dalam pembahasan
Sementara itu Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan agar sebaiknya saat ini fokus dan konsentrasi pemerintah dan legislatif adalah fokus menangani pandemi yang masih belum jelas kondisinya.
"Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini masih trennya terus naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multidimensinya," ujar Mardani.
Mardani berpandangan saat ini konten dari RUU Omnibus Law masih perlu dimatangkan lagi agar menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan kalangan buruh.
Baca juga: Apindo khawatir dampak RUU Cipta Kerja tanpa klaster ketenagakerjaan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020