Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendistribusikan material kesehatan dan kebersihan untuk 45 lembaga permasyarakatan (lapas) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten, dalam upaya pencegahan COVID-19.Lebih sulit untuk melakukan tindakan pencegahan.....
Selain ke lapas, ICRC juga mengirim paket bantuan ke rumah tahanan militer di Jakarta, Jabar dan Jatim; serta rumah sakit militer di Jakarta dan Jabar. Distribusi yang dilakukan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Lebih sulit untuk melakukan tindakan pencegahan seperti menjaga jarak sosial atau fisik, menjalankan protokol kebersihan di penjara. Kami bekerja sama dengan otoritas penjara untuk mengendalikan penyebaran virus ini di tempat penahanan yang rentan terkena wabah," kata Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste Alexandre Faite melalui sambungan telepon, Jumat.
Baca juga: ICRC: Keselamatan relawan kemanusiaan COVID-19 harus jadi prioritas
Menurutnya, saat ini merupakan situasi luar biasa dan respons ICRC telah diadaptasikan agar sesuai dengan kebutuhan yang terus berubah. Lapas yang menerima bantuan mencakup 12 rutan dan lapas di Provinsi Banten, 33 rutan dan lapas di Jabar, empat rutan militer di Jakarta, Jabar dan Jatim serta tiga rumah sakit militer di Jakarta.
Perangkat kebersihan tersebut terdiri dari sabun batang, kontainer air, hand sanitizer, cairan disinfektan, sarung tangan dan masker, alat penyemprot, kacamata pelindung, alat pelindung diri, thermometer dan poster promosi kesehatan yang telah disesuaikan untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19.
"Mengingat kesehatan para tahanan juga merupakan isu kesehatan masyarakat, kita tidak bisa mengotak-ngotakkannya. Keduanya mempengaruhi satu sama lain, sehingga harus ditangani dengan cara yang setara," katanya pula.
Alexandre mengatakan dalam merespons pandemi COVID-19, ICRC sebelumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) ke lapas-lapas di Jakarta pada akhir April. Berdasarkan kesepakatan dengan Ditjenpas, ICRC memutuskan untuk memperluas cakupan programnya dengan menyertakan lapas dan rutan di Banten dan Jabar pada Mei dan bisa juga diperluas kembali apabila dibutuhkan.
Delegasi ICRC di Indonesia mengadaptasi programnya untuk mendukung otoritas nasional dalam upaya mereka menangani pandemi COVID-19 dan memberikan dukungan teknis maupun material terkait manajemen jenazah, layanan ambulans dan pemulihan hubungan keluarga (RFL) melalui kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selain itu, ICRC juga terlibat dalam pembicaraan secara virtual dengan kelompok-kelompok keagamaan mengenai informasi kebersihan dan kesehatan yang kredibel serta manajemen jenazah.
Baca juga: ICRC dukung Ditjen PAS soal standar perlakuan narapidana lansia
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020