• Beranda
  • Berita
  • Anies minta masyarakat jangan pikirkan diri sendiri dengan mudik

Anies minta masyarakat jangan pikirkan diri sendiri dengan mudik

22 Mei 2020 21:22 WIB
Anies minta  masyarakat jangan pikirkan diri sendiri dengan mudik
Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus COVID-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

pembatasan tersebut dilakukan karena berpotensi terjadinya gelombang pandemi COVID-19 kedua yang sangat besar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat jangan memikirkan diri sendiri dengan melakukan mudik dan balik pada Idul Fitri 1441 Hijriah ini yang memang sudah dilakukan pembatasan.

Anies menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena bila terjadi arus mudik dan arus balik, akan berpotensi terjadinya gelombang pandemi COVID-19 kedua yang sangat besar.

Baca juga: Mudik dari Jakarta, artis dangdut Selfi LIDA dikarantina di Soppeng

Baca juga: 82.971 kendaraan tinggalkan Jakarta lewat Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Ketua MPR dukung kebijakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta soal mudik


"Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ucap Anies.

Karena, kata dia, banyak di antara masyarakat yang sudah terpapar COVID-19 tidak bergejala, sehingga dengan tidak adanya keluhan bukan berarti aman.

"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi. karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

Adapun terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020