• Beranda
  • Berita
  • DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikuti anjuran Shalat Id di rumah

DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikuti anjuran Shalat Id di rumah

23 Mei 2020 15:16 WIB
DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikuti anjuran Shalat Id di rumah
Ilustrasi- Warga Palangka Raya melaksanakan shalat di lapangan terbuka (ANTARA/Dokumentasi/Rendhik Andika)

Jika tetap membandel maka bukan tidak mungkin pandemi ini akan berlarut

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengajak masyarakat di kota ini untuk mengikuti anjuran Pemerintah melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

"Hal itu sebagai upaya kita bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Terlebih lagi pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah juga disampaikan Pemerintah yang pastinya telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan," kata Sigit, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu.
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ingatkan Shalat Id ibadah sunnah


Dia mengatakan berbagai upaya Pemerintah dalam percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 tidak akan berhasil, jika tidak ada peran aktif masyarakat menaati dan melaksanakan setiap anjuran dan aturan yang ditetapkan.

Dia pun meminta masyarakat di "Kota Cantik" ini dapat bersabar menjalankan setiap ketentuan Pemerintah termasuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Hanya dengan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat menaati setiap anjuran pemerintah, penyebaran wabah COVID-19 ini bisa ditekan. Jika tetap membandel maka bukan tidak mungkin pandemi ini akan berlarut," kata politisi PDI Perjuangan itu pula.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin juga telah menyerukan umat Islam di kota ini dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

"Di tengah pemberlakuan PSBB COVID-19, maka ditetapkan seluruh umat Islam di Kota Palangka Raya agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga," kata Achmad.
Baca juga: Pelaksanaan Shalat Id di Nagan Raya ikuti protokol kesehatan


Ketetapan itu telah disepakati dan diputuskan berdasar surat keputusan bersama terkait rangkaian pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di tengah pandemi COVID-19.

"Keputusan ini juga telah disepakati sejumlah pihak, seperti MUI Kota Palangka Raya, Dewan Masjid Palangka Raya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Palangka Raya dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Palangka Raya," katanya lagi.

Bahkan, lanjut dia, sebelumnya pihaknya juga telah melaksanakan rapat terbatas yang juga dihadiri berbagai pihak lain seperti pengurus organisasi keagamaan Islam, jajaran pemerintah kota seperti Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

Menurut dia, jika ada oknum masyarakat mengabaikan anjuran Pemerintah di tengah ancaman pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan cenderung bersifat egois dan tidak mampu bersabar. Padahal salah satu inti dari Ramadhan ialah melatih kesabaran.
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ajak masyarakat shalat Id di rumah
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020