Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sumbar) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat telah menyiapkan langkah antisipasi terkait rencana kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah ini.Kami bersama Pemprov Sulbar serta unsur forkopimda telah membahas berbagai langkah antisipasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar Harun Sulianto, di Mamuju, Sabtu, mengatakan langkah antisipasi terkait rencana kepulangan pekerja migran asal Sulbar dari Malaysia tersebut, telah dibahas melalui rapat koordinasi antara Pemprov Sulbar bersama unsur forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
"Kami bersama Pemprov Sulbar serta unsur forkopimda telah membahas berbagai langkah antisipasi terkait rencana kedatangan pekerja migran tersebut," kata Harun Sulianto.
Pada kesempatan itu, Harun Sulianto menyarankan agar dalam proses pemulangan PMI asal Sulbar tersebut, tetap mengedepankan protokol kesehatan, mulai penjemputan, perjalanan ke Sulbar hingga jika harus dikarantina lagi.
"Meskipun para PMI itu sudah memiliki surat keterangan sehat, sebaiknya tetap diperiksa ulang. Jika harus dikarantina, maka kebutuhan makan dan minum mereka harus dijamin pemprov maupun pemkab dimana PMI tersebut berasal," ujar Harun Sulianto.
"Juga perlu sosialisasi ke masyarakat bahwa para PMI kita tersebut adalah mereka yang sudah diperiksakan kesehatannya secara berjenjang sejak dari Malaysia hingga kedatangan di Sulbar," katanya lagi.
Baca juga: Dideportasi, PMI ingin kerja di luar negeri lagi setelah pandemi
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Wisnu Daru Fajar mengatakan bahwa dua kantor Imigrasi di Sulbar bukan merupakan tempat pendaratan internasional atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap pekerja migran Indonesia asal Sulbar tersebut, lanjut dia, dilakukan di kantor Imigrasi yang membawahi daerah saat pertama kali mereka masuk ke Indonesia.
"Dan jika sesuai skenario pemerintah pusat, mereka akan masuk melalui Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara dan Kantor Imigrasi Khusus Kualanamu, Sumatera Utara," ujarnya pula.
"Sesuai SOP yang ada, biasanya PMI yang datang sudah diperiksa oleh tim dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di pelabuhan maupun bandara, kemudian dikarantina selama 14 hari, sebelum dipulangkan ke daerah asal," kata Wisnu Daru Fajar.
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan, pemerintah setempat sudah mengambil langkah-langkah teknis terkait rencana pemulangan pekerja migran dari Malaysia, baik pekerja ilegal yang dideportasi maupun pekerja yang dipulangkan karena terkena PHK dari perusahaan tempat bekerja.
"Sedikitnya ada 100 orang PMI dari Malaysia asal Sulbar yang akan pulang setelah Idul Fitri. Kemungkinan, mereka akan tiba di Pelabuhan Pare-pare maupun Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan," kata Muhammad Idris.
Rapat koordinasi rencana kepulangan pekerja migran yang digelar secara virtual itu, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel, Danrem 142 Tatag Kolonel CZI Firman Dahlan, Wakapolda Brigjen Endi Sutendi serta unsur forkopimda lainnya.
Baca juga: Ikuti protokol, 181 TKI dari Malaysia tiba di Pelabuhan Semarang
Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020