Bupati Garut Rudy Gunawan mengimbau masyarakat menerapkan jaga jarak saat Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).Jalan ke arah Masjid Agung akan ditutup, tapi Shalat Id di masjid lain dengan protokol kesehatan silakan saja, tapi kami imbau di rumah saja
"Oleh Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, red.) diperbolehkan (kegiatan ibadah, red.), tapi menerapkan 'physical distancing' (jaga jarak fisik)," kata dia di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Garut sebagai zona biru COVID-19 artinya masyarakat bisa beraktivitas, termasuk melaksanakan ibadah dengan tetap menerapkan jaga jarak antarumat.
Meski diperbolehkan berkegiatan, kata dia, masyarakat tetap harus meminimalisasi kerumunan orang agar tidak terlalu padat sehingga ancaman penularan COVID-19 bisa dihindari.
"Coba agar tak berkerumun dan tak terlalu padat massa," kata Rudy.
Baca juga: MUI Garut: Warga bisa Shalat Id di kampung sendiri
Pemkab Garut pada Idul Fitri 1441 Hijriah tidak menyelenggarakan Shalat Id di Masjid Agung atau Alun-Alun Garut untuk menghindari kerumunan orang.
Masjid Agung dan Alun-Alun Garut, kata dia, akan ditutup dan dijaga, sedangkan masyarakat sekitar bisa menunaikan Shalat Id berjamaah di masjid lain atau di rumah.
"Jalan ke arah Masjid Agung akan ditutup, tapi Shalat Id di masjid lain dengan protokol kesehatan silakan saja, tapi kami imbau di rumah saja," katanya.
Baca juga: Bupati Garut perbolehkan masyarakat mudik dalam kota saat Idul Fitri
Baca juga: Pemkab Garut setuju PSBB tingkat provinsi untuk cegah COVID-19
Pewarta: Feri Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020