• Beranda
  • Berita
  • Masjid sediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah

Masjid sediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah

24 Mei 2020 07:59 WIB
Masjid sediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah
Pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan untuk mewaspadai penularan pandemi COVID-19 di halaman Masjid Jami Al Hidayah, Bekasi Timur, Jawa Barat, Ahad (24/5/2020). Tempat cuci tangan pakai sabun ini disediakan untuk warga yang hendak melaksanakan Shalat Idul Fitri. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Pengurus Masjid Jami Al Hidayah di Bekasi Timur, Jawa Barat, menyediakan fasilitas cuci tangan bagi jamaah yang hendak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah pada Ahad pagi.

Tempat cuci tangan pakai sabun ini diletakkan di halaman masjid untuk menekan penularan pandemi virus corona ( COVID-19).

Tak hanya sabun cuci tangan, pengurus masjid juga menyediakan masker kain bagi warga yang hendak beribadah. Mereka juga mengatur jarak 1-2 meter di lantai dengan lakban hitam agar warga tak berdekatan saat beribadah.

Sejumlah warga sudah memadati ruang dalam dan halaman luar masjid dengan beralaskan terpal yang dilapisi sajadah. Shalat Id dilaksanakan pukul 07.00 WIB.

Meskipun shalat dilakukan di dalam dan halaman masjid, namun warga tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari mandi, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat hendak memasuki masjid.

Baca juga: Ratusan warga melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Jami Al Hidayah
Baca juga: Masjid An Nawier di Tambora adakan shalat Id khusus pengurus
Warga melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Al Hidayah di Bekasi Timur, Jawa Barat, Ahad pagi (24/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dengan syarat kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona (COVID-19). (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Usai pelaksanaan Shalat Id pukul 07.30 WIB, warga langsung pulang ke rumah masing-masing dan tidak bersalam-salaman. Dengan mematuhi protokol kesehatan, maka diharapkan tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19 di wilayah tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid. Syaratnya kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan COVID-19.

Di Kota Bekasi, kini ada 41 kelurahan zona hijau yang boleh menggelar Shalat Idul Fitri.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020