• Beranda
  • Berita
  • 995 warga binaan Lapas Banjarmasin terima remisi Lebaran

995 warga binaan Lapas Banjarmasin terima remisi Lebaran

24 Mei 2020 15:41 WIB
995 warga binaan Lapas Banjarmasin terima remisi Lebaran
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Agus Toyib menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan Lapas Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
Sebanyak 995 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menerima remisi Lebaran, bahkan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Alhamdulilah Lebaran tahun ini ada yang langsung bebas, kami ikut senang atas remisi yang telah diterima warga binaan pemasyarakatan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Agus Toyib, di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas

Agus secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada dua orang perwakilan narapidana di Lapas Banjarmasin yang menerima remisi.

Menurut dia, remisi harus disikapi seorang warga binaan pemasyarakatan dengan rasa syukur. Mengingat tidak semua bisa mendapatkannya.

"Hanya bagi yang mereka dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran bisa mendapatkan remisi. Jadi teruslah berbuat yang terbaik selama menjalani pembinaan di Lapas agar cepat bebas dengan selalu menerima remisi," jelasnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Imam Setya Gunawan mengungkapkan, sebenarnya yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri berjumlah 1.020 orang.

Namun yang sudah turun SK Remisinya baru sebanyak 995 orang. Sedangkan 25 orang sisanya masih proses perbaikan di pusat.

"Untuk remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai 1 bulan. Mereka yang mendapatkannya perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum," katanya.

Sebelumnya Lapas Klas IIA Banjarmasin telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Mereka yang bebas masuk program asimilasi yaitu pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel beri remisi 7.530 narapidana
Baca juga: 904 warga lapas Cikarang dapat remisi Idul Fitri

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020