Dalam konten yang beredar terkait penanganan COVID-19 itu, MUI diklaim menyerukan tes cepat (rapid test) sebagai modus operandi dari China untuk menghabisi tokoh agama Islam di Indonesia dan negara lain.
"Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!"
Konten yang seakan menyerupai bentuk surat pemberitahuan itu dilengkapi logo dan alamat MUI di Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, konten mirip surat itu memuat tanggal dikeluarkannya pemberitahuan yaitu 3 April 2020.
Namun, apakah unggahan berupa surat pemberitahuan itu merupakan surat resmi dari MUI?
Penjelasan:
Majelis Ulama Indonesia, dalam situs resmi mereka, menyatakan konten mirip surat pemberitauan itu merupakan konten hoaks atau informasi palsu.
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menyatakan konten itu tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia yaitu, kepala surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI.
Kemudian, struktur surat juga tidak sesuai dengan standar penyelenggaraan organisasi itu.
Hal lain, unggahan menyerupai surat pemberitahuan itu tidak dilengkapi siapa pengirimnya.
"Penanggung jawab surat adalah ketua umum atau ketua di sebelah kiri dan sekretaris jenderal atau sekretaris di sebelah kanan," demikian penjelasan dari MUI terkait penanggung jawab surat.
Klaim: MUI sebut tes cepat atas perintah China
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: MUI: Umat Muslim bisa bersilaturahmi saat Lebaran secara batiniah
Baca juga: MUI DKI ingatkan ibadah Shalat Id seharusnya ikuti fatwa MUI
Cek fakta: Benarkah COVID-19 sengaja dimasukkan ke tubuh lewat rapid test?
Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2020