"Harus dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan area publik melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rodjikan, di Ternate, Senin.
Menurut dia, Surat Edaran Menkes bernomor HK.02.01./MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19, mengatur protokol penanganan kesehatan di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan serta area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha.
"Kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor jasa dan perdagangan khususnya masyarakat yang ada di kota Ternate dapat mematuhi dengan sunguh-sunguh surat edaran yang dikeluarkan oleh menkes ri sehingga kita semua dapat terhindar dari virus COVID-19 dan kita dapat mendukung kebijakan pemerintah," ujar dia.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020