• Beranda
  • Berita
  • PSBB III di Surabaya diharapkan mampu kendalikan penyebaran COVID-19

PSBB III di Surabaya diharapkan mampu kendalikan penyebaran COVID-19

26 Mei 2020 08:46 WIB
PSBB III di Surabaya diharapkan mampu kendalikan penyebaran COVID-19
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya bertepatan di hari kedua Lebaran 2020 petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Surabaya untuk kembali disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak. (Antara Jatim/Didik/Zk)

banyak warga yang meragukan apa bisa PSBB III nanti lebih baik

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020 diharapkan mampu mengendalikan penyebaran dan penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.

"PSBB Surabaya tahap III harus dijalankan berbekal analisa dan evaluasi detail mendalam PSBB tahap I dan II," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa.

PSBB tahap III ini tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Berdasar data Pemkot Surabaya per 24 Mei 2020, jumlah positif COVID-19 sebanyak 1.975 orang sembuh 175 oramg, meninggal 172 orang. Kota Surabaya terbanyak se-Jawa Timur. Sekitar 50 persen positif COVID-19 Jawa Timur itu dari Surabaya.

Baca juga: PSBB di "Surabaya Raya" diper
Baca juga: Surabaya siapkan Kampung Tangguh cegah penyebaran COVID-19


Menurut dia kekurangefektifan PSBB Tahap I dan II dalam pelaksanaan menjadi bahasan panjang warga Surabaya khususnya di grup-grup media sosial. Tentunya, lanjut dia, pendapat dan saran warga dari berbagai elemen masyarakat perlu diperhatikan.

"Tidak salah jika banyak warga yang meragukan apa bisa PSBB III nanti lebih baik, apa bedanya dengan PSBB I dan II ? apa tidak makin susah perekonomian warga?," katanya.

Reni mengatakan PSBB III sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur, peraturan perundang-undangan pun masih berlaku mulai PP 21 Tahun 2020, Permenkes 9 Tahun 2020, Pergub 18 Tahun 2020, Perwali 16 Tahun 2020. Artinya PSBB secara aturan masih ada dan belum ada aturan PerUU yang merelaksasi.

Untuk itu, kata dia, PSBB Surabaya Tahap III harus dijalankan berbekal analisa dan evaluasi detail mendalam PSBB I dan II. Jika implementasinya PSBB III tidak berbeda dengan PSBB I dan II, maka dikhawatirkan warga akan apatis dan akhirnya cuek.

"Tentu ini akan menjadi kendala penanganan COVID-19 karena keterlibatan dan disiplin warga merupakan faktor yang sangat penting. Hakekatnya warga akan manut jika ada edukasi, pengayoman dan penegakan yang jelas dan konsisten," katanya.

Baca juga: Penjagaan di sejumlah titik di Surabaya-Sidoarjo longgar
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020