• Beranda
  • Berita
  • F-PPP: Normal Baru harus berlaku di tempat ibadah

F-PPP: Normal Baru harus berlaku di tempat ibadah

26 Mei 2020 12:40 WIB
F-PPP: Normal Baru harus berlaku di tempat ibadah
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai kebijakan Normal Baru seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.

"Setelah mall dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid dan musholla seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan Normal Baru," kata Awiek di Jakarta, Selasa.

Baca juga: FPAN ingatkan masyarakat tetap waspada COVID-19 sambut "normal baru"

Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan maka kebijakan Normal Baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.

Dia menilai dimulainya kehidupan Normal Baru yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan dimulai dengan pengoperasian mall di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa.

"Tentu Normal Baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menafikan," ujarnya.

Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan itu seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor bekerja maupun belajar.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR ingatkan evaluasi penerapan pedoman normal baru

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa pagi, meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan Virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.

Baca juga: Presiden tinjau kesiapan normal baru di stasiun MRT HI

Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: TNI-Polri dikerahkan di 4 provinsi untuk disiplinkan masyarakat

Baca juga: Presiden kerahkan TNI-Polri secara masif, minta warga patuhi PSBB

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020