Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diperpanjang untuk mencegah pemudik yang ingin balik ke perantauan.Permenhub itu hanya berlaku sampai 31 Mei. Karena itu, kalau bisa diperpanjang
"Pengalaman mudik dan balik di Sumatera Barat, keramaiannya bisa sampai satu bulan penuh. Padahal Permenhub itu hanya berlaku sampai 31 Mei. Karena itu, kalau bisa diperpanjang," kata Irwan dalam jumpa pers secara daring yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dipantau dari Jakarta, Selasa.
Irwan mengatakan perpanjangan pemberlakuan Peraturan tersebut akan sangat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas orang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Irwan, pihaknya akan berusaha mencegah perantau asal Sumatera Barat yang sudah mudik untuk balik ke perantauan. Namun, bila ada aturan dari pemerintah pusat akan sangat membantu upaya pemerintah daerah.
Baca juga: Presiden tinjau penerapan standar normal baru di sarana niaga Bekasi
Baca juga: Dishub NTT tegaskan larangan penutupan wilayah perbatasan antardaerah
"Kalau mau konsisten dan disiplin, tentu yang sudah masuk ke Sumatera Barat tidak boleh keluar. Sebab, kalau keluar lagi bisa kacau. Bagaimana penerapannya itu urusan kami di sini," tuturnya.
Irwan mengatakan Pemerintah provinsi Sumatera Barat sejak 31 Maret 2020 sudah melakukan pembatasan selektif terhadap para perantau yang ingin kembali ke kampung halamannya.
"Karena saat itu belum ada payung hukum, jadi hanya mengecek dan mencatat nama-nama yang datang saja kemudian mengimbau untuk melakukan isolasi mandiri," jelasnya.
Meskipun sudah melakukan pembatasan selektif, Irwan mengakui tetap ada ratusan ribu perantau asal Sumatera Barat yang akhirnya berhasil pulang ke kampung halamannya.
Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020, jumlah perantau yang pulang ke Sumatera Barat menurun menjadi belasan ribu orang.
"Penurunan paling terlihat setelah ada Permenhub pada 24 April, hanya ada empat ribuan yang masuk. Itu termasuk yang memaksa dan menyelonong masuk saat dini hari dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa dihentikan petugas," katanya.
Baca juga: Tanpa surat izin ke luar-masuk Jakarta, tunda keberangkatan kata Anies
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020