• Beranda
  • Berita
  • Pelepasan balon udara liar akan dituntut secara hukum

Pelepasan balon udara liar akan dituntut secara hukum

26 Mei 2020 15:08 WIB
Pelepasan balon udara liar akan dituntut secara hukum
Ilustrasi. Festival balon udara di lapangan Desa Pagerejo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo. (ANTARA/Heru Suyitno)

Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak karena dapat berakibat tuntutan pidana.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar, karena hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," kata Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara.

”Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan Airnav Indonesia Dirjen Novie Riyanto juga mengimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Airnav keluarkan peringatan agar pilot waspadai gangguan balon udara
Baca juga: Untung tak ada penerbangan, balon udara mendarat di Bandara Semarang

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020