"Sasaran kami adalah kendaraan-kendaraan berpelat nomor B (Jakarta), F (Bogor), dan A (Banten) maupun minibus atau travel yang membawa penumpang tujuan Jabodetabek," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan filterisasi tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengalihan arus kendaraan dari berbagai wilayah di Jateng bagian selatan dan Yogyakarta yang hendak menuju Jakarta dan sekitarnya sesuai dengan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: KPK perpanjang "work from home" sampai 4 Juni
Baca juga: Ridwan Kamil: Hari ini Presiden tak membuka mal
Dalam hal ini, kata dia, kendaraan-kendaraan yang hendak menuju Jakarta dan sekitarnya tidak boleh melalui jalur Ajibarang ke arah Pantura, melainkan harus tetap di jalur selatan Jateng ke arah Bandung dengan catatan penumpangnya mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Bagi warga luar Jabodetabek yang hendak mendapatkan formulir SIKM Jakarta dapat mengunduhnya melalui laman corona.jakarta.go.id serta melengkapi 8 dokumen yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.
Selanjutnya, surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
"Jika tidak bisa menunjukan SIKM Jakarta beserta dokumen kelengkapannya, kami persilakan kendaraan tersebut putar balik. Kami juga imbau penumpangnya untuk tidak ke Jakarta dulu, sebaiknya di rumah saja," kata Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara menambahkan.
Ia mengatakan sejak diberlakukannya pengalihan arus tersebut pada hari Selasa (26/5), pukul 08.00 WIB, pihaknya hingga pukul 12.00 WIB telah meminta lebih dari 130 kendaraan tujuan Jakarta untuk memutar balik.
Baca juga: Normal baru, TNI-Polri awasi 1.800 titik pendisiplinan kesehatan
Bahkan, kata dia, pihaknya juga mendapati pengemudi kendaraan roda empat yang berupaya menyamarkan pelat nomor kendaraannya untuk mengelabui petugas.
"Kami langsung meminta pengemudi kendaraan tersebut untuk melepas stiker yang digunakan untuk menyamarkan pelat nomor kendaraannya dan selanjutnya memutar balik," katanya.
Selain kendaraan berpelat nomor Jakarta dan sekitarnya, kata dia, kendaraan dari luar wilayah Banyumas (bukan berpelat nomor R, red.) dilarang memasuki Purwokerto.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas juga melakukan filterisasi terhadap kendaraan dari luar wilayah Banyumas di simpang Buntu, Sokaraja, Wangon, dan Ajibarang.
"Hari ini (26/5), kami juga membagikan sekitar 150 masker kain kepada masyarakat khususnya warga yang turut membantu berjaga di lokasi-lokasi pemasangan barikade pengalihan arus atau ruas jalan yang ditutup. Pembagian masker tersebut kami lakukan di depan Pos Lantas Ajibarang," katanya.
Menurut dia, masyarakat sangat antusias dan mendukung upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden tinjau penerapan standar normal baru di sarana niaga Bekasi
Baca juga: Bendung arus balik, Kepala BNPB perlu ajak pemimpin daerah non Jakarta
Baca juga: Ketua MPR: Perbanyak titik penyekatan masuk wilayah Jabodetabek
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020