• Beranda
  • Berita
  • Pemalsu SIKM terancam hukuman Rp12 miliar dan 12 tahun penjara

Pemalsu SIKM terancam hukuman Rp12 miliar dan 12 tahun penjara

26 Mei 2020 17:04 WIB
Pemalsu SIKM terancam hukuman Rp12 miliar dan 12 tahun penjara
Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. ANTARA/HO-Jasa Marga/am.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan

Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa: "Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca juga: Bendung arus balik, pengamat sarankan Jakarta gandeng Bodetabek

Baca juga: Arus kendaraan di tol Jakarta-Cikampek lengang

Baca juga: Bendung arus balik, Kepala BNPB perlu ajak pemimpin daerah non Jakarta

Baca juga: Jaksel tutup 14 ruas jalan


Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni  bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.

Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemprov DKI Jakarta. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020