• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Pemerintah harus samakan pesan perihal tatanan normal baru

Pengamat: Pemerintah harus samakan pesan perihal tatanan normal baru

26 Mei 2020 18:19 WIB
Pengamat: Pemerintah harus samakan pesan perihal tatanan normal baru
Presiden Joko Widodo meninjau salah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020), untuk mengecek persiapan penerapan tatanan normal baru di sarana perniagaan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati mengemukakan bahwa pemerintah harus menyamakan pesan dalam menyosialisasikan penerapan tatanan kehidupan normal baru guna menghadapi pandemi COVID-19. 

Ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa, akademisi Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah harus mengkoordinasi kementerian dan lembaga agar menyampaikan pesan yang sama mengenai penerapan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru serta tegas dalam menjalankan aturan mengenai pembatasan sosial.

"Jika terjadi hal itu (ketidaksamaan pesan), tidak akan mampu membuat masyarakat memahami situasinya lalu kemudian menjalankan amanah negara tentang new normal (normal baru) karena masyarakat berada dalam kebingungan," kata dia.

Ia juga mengemukakan pentingnya upaya berlanjut dalam menyosialisasikan aturan-aturan berkenaan dengan tatanan normal baru.

"Jangan pernah berharap sekali sosialisasi masyarakat akan mengerti dan yang kedua pemerintah perlu menggunakan semua saluran yang ada untuk berkomunikasi," katanya.

Ia mengemukakan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan komunikasi risiko karena masyarakat Indonesia memiliki kelenturan dalam menerima informasi baru, dalam arti dapat melupakan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya jika ada informasi baru yang muncul.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulihkan aktivitas warga dengan tatanan kehidupan normal yang baru, yang mencakup disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman penerapan tataran normal baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga:
Presiden tinjau penerapan standar normal baru di sarana niaga Bekasi
Anies sebut ketaatan warga kunci Jakarta hadapi transisi menuju normal baru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020