"Perpanjangan masa darurat menyertakan peniadaan atau penundaan berbagai kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang," kata Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko di Semarang, Selasa.
Menurut dia, perpanjangan masa darurat peribadahan berlaku mulai 1 Juni 2020 hingga ada keputusan baru tentang hal tersebut.
Ia menjelaskan, selama masa darurat perayaan ekaristi harian maupun mingguan dilaksanakan lewat siaran langsung yang bisa diikuti oleh umat dari tempat tinggal masing-masing.
"Dalam perayaan ekaristi secara daring tersebut tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Ia menambahkan pertemuan umat secara langsung di tingkat lingkungan, paroki, kevikepan, dan keuskupan juga ditiadakan dan diganti dengan koordinasi dan rapat lewat daring.
Kegiatan besar yang rencananya dilaksanakan bulan Mei hingga Juni dibatalkan atau ditunda, termasuk Kongres Ekaristi Keuskupan IV, Pertemuan Pastor Paroki dan Vikaris Parokial, Hari Studi Dewan Pastoral Keuskupan Agung Semarang, serta penerimaan Sakramen Tahbisan dan Penguatan.
"Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun daerah, kita akan meneruskan usaha-usaha penanggulangan ini," demikian Uskup Agung Semarang.
Baca juga:
Uskup Semarang usulkan penyesuaian tata cara ibadah terkait COVID-19
Uskup Semarang: Kegiatan massal selain ibadah gereja dibatasi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020