Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang diterapkan sejak 20 Mei 2020 akan dievaluasi jika dalam beberapa hari ke depan kurang berdampak signifikan pada penurunan kasus penularan COVID-19.Evaluasi ini diperlukan agar tujuan dari diselenggarakannya PSBB ini dapat tercapai
Wali Kota Palembang Harnojoyo, di Palembang, Selasa, mengatakan evaluasi ini diperlukan agar tujuan dari diselenggarakannya PSBB ini dapat tercapai seperti yang dilakukan kota-kota lain di Indonesia.
Sejauh ini, jumlah kasus positif Corona di Palembang mencapai 457 kasus atau menjadi yang tertinggi di Sumsel.
"Seperti daerah lain yang telah menerapkan PSBB ini untuk menekan penyebaran COVID-19, lantas kalau masih terjadi penyebaran ke depannya bisa saja dievaluasi untuk lebih baik lagi," kata dia pula.
Baca juga: Polda Sumsel bantu tegakkan aturan pembatasan penumpang PSBB
Upaua untuk memastikan penerapan aturan PSBB, Harnojoyo meninjau posko check point di Jalan HM Ryacudu 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.
Menurutnya, pada hari keenam pelaksanaan PSBB ini tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 semakin membaik.
"Tadi ada pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan, tetapi mereka memakai masker. Banyak pengendara kendaraan roda dua juga memakai masker," kata dia.
Ia menambahkan, untuk menegakkan aturan PSBB ini, Pemerintah menerapkan sanksi sejak H+2 Lebaran, mulai dari membersihkan taman hingga denda berupa uang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, sejak dua hari penerapan sanksi PSBB tercatat 30 pelanggar.
"Pelanggaran kami hukum membersihkan Taman Kambang Iwak Palembang. Mereka menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB yang sudah kami siapkan ada 100 buah," kata dia lagi.
Pelanggar aturan PSBB ini sebagian besar karena tidak menggunakan masker saat berada di mal, pasar, dan area publik.
Baca juga: Dinas Perhubungan Palembang terapkan sanksi pelanggar PSBB
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020