• Beranda
  • Berita
  • Kelurahan Ciganjur putar balik empat kendaraan tak penuhi syarat

Kelurahan Ciganjur putar balik empat kendaraan tak penuhi syarat

26 Mei 2020 21:14 WIB
Kelurahan Ciganjur putar balik empat kendaraan tak penuhi syarat
Petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan keluar masuk di jalan Brigif, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.

Mereka juga tidak ber-KTP Jabodetabek, jadi kita minta putar balik

Kelurahan Ciganjur, Kota Jakarta Selatan telah memutar balik empat kendaraan yang berupaya masuk ke wilayah Jakarta tidak memenuhi syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hari ini ada empat kendaraan yang kita minta putar balik, dua motor dan dua mobil," kata Lurah Ciganjur, Hifzillah, di Jakarta, Selasa.

Hifzillah menyebutkan, empat kendaraan bermotor tersebut tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta yang berlaku selama masa pandemi virus corona jenis baru COVID-19.

"Mereka juga tidak ber-KTP Jabodetabek, jadi kita minta putar balik," katanya.

Kelurahan Ciganjur memperketat pengawasan kendaraan keluar masuk di 'check point' jalan Brigif, Jagakarsa.

Penebalan pengawasan ini melibatkan unsur tiga pilar yakni pemerintah daerah, polisi, dan TNI, serta instansi lainnya.

"Pengawasan juga dibantu oleh Sudin Perhubungan, Damkar, dan FKDM maupun PPSU," kata Hifzillah.

Selain telah memutar balik empat kendaraan, petugas juga menjatuhkan sanksi sosial bagi pengendara yang kedapatan melangar PSBB.

"Kendaraan diduga tidak memenuhi ketentuan PSBB juga kita periksa, tetapi setelah di cek memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan ada tujuh kendaraan," kata Hifzillah.

Hifzillah mengatakan pengetatan pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu juga untuk menegakkan Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 mengenai pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kata Hifzillah menjelaskan.

"Sesuai arah gubernur dan wali kota, pengetatan pengawasan ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, menekan angka kasus di Jakarta," ujar Hifzillah.

Jalan Brigif merupakan satu dari 14 jalan yang diberlakukan pembatasan keluar masuk kendaraan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK perpanjang "work from home" sampai 4 Juni

Baca juga: Pakar Gugas COVID-19: Tren DKI Jakarta menurun, Jatim naik

Baca juga: Jaksel tutup 14 ruas jalan


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melakukan penutupan terhadap 14 ruas jalan di wilayah tersebut.

Penutupan ini dalam rangka mengoptimalkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun 14 ruas jalan yang dilakukan penutupan, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, dan Jalan Merawan.

Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020