Kepala Polsek Kadipaten AKP Erustiana mengatakan seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diperiksa terkait tujuan perjalanannya, dan diminta menunjukkan surat izin perjalanan.
"Semua kendaraan kita periksa, bagi yang tidak memiliki izin jalan, kita minta putar balik," kata Erustiana.
Baca juga: Polisi razia pengendara yang tidak pakai masker di Tasikmalaya
Ia mengatakan, penyekatan arus kendaraan dari luar kota telah dilakukan sejak darurat wabah COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Setelah Lebaran, kata dia, dilakukan juga penyekatan kendaraan untuk mengantisipasi pemudik yang hendak kembali ke kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan kota besar lainnya.
"Di Jakarta ditekankan tidak menerima pemudik yang mau kembali, jadi kita kembalikan mereka di sini, daripada nanti sudah sampai Jakarta diminta balik lagi," katanya.
Baca juga: 116 pos penyekatan disiapkan cegah pemudik kembali ke Jakarta
Ia mengatakan, selama operasi penyekatan sudah ada seratusan kendaraan yang diminta putar balik karena tidak memiliki izin jalan menuju Bandung dan Jakarta.
Mereka yang diminta putar balik, kata dia, mengaku sudah mudik ke kampung halamannya, dan hendak kembali ke kota besar setelah merayakan Lebaran.
"Yang diminta putar balik umumnya kendaraan roda empat, mereka alasannya akan kembali ke kota setelah pulang ke kampung halaman," katanya.
Baca juga: Ketua MPR: Perbanyak titik penyekatan masuk wilayah Jabodetabek
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau kembali ke kota besar jika tidak memiliki izin resmi jalan dari perusahaan dan lembaga resmi pemerintah.
"Jangan memaksakan diri pulang kalau tidak ada surat keterangan, karena nanti juga tidak boleh masuk ke Jakarta," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020