• Beranda
  • Berita
  • Kemensos apresiasi penyelesaian data bantuan ganda di Indramayu

Kemensos apresiasi penyelesaian data bantuan ganda di Indramayu

27 Mei 2020 15:53 WIB
Kemensos apresiasi penyelesaian data bantuan ganda di Indramayu
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama (ketiga kiri) saat menerima hasil musyawarah aparat desa Pabean Ilir terkait penyelesaian data ganda. (ANTARA/Ho Humas Kemensos)

ini bisa menjadi pola dalam menyelesaikan permasalahan data ganda

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama mengapresiasi penyelesaian data ganda penerima bantuan yang terjadi di Desa Pabean Ilir, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial.

"Semoga persoalan di Desa Pabean Ilir, Indramayu ini bisa menjadi pola dalam menyelesaikan permasalahan data ganda antara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai  dengan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa," kata Asep di Indramayu, Rabu.

Menurut dia upaya yang dilakukan aparatur Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan untuk mengatasi penerima ganda bansos, yaitu dengan mengubah penerima BLT melalui musyawarah desa perlu diapresiasi.

Di mana hasil musyawarah tersebut memutuskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) BST tidak berubah, sedangkan data KPM BLT Dana Desa yang diubah.

Sebab lanjut Asep, ketika terjadi data ganda seharusnya yang perlu di perbaiki yaitu KPM BLT, karena data itu mudah dilakukan perubahan, apabila dibandingkan ketika mengubah KPM BST.

Baca juga: Kemensos: BST tahap dua cair awal Juni

Baca juga: BGR Logistics siap distribusikan bansos milik Kemensos


"Hal ini dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif lebih mudah apabila dibandingkan mengganti KPM BST," ujarnya.

Menurut Asep, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos, di mana data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Apabila data calon KPM tersebut telah dimasukkan melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut.

"Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa," katanya.

Baca juga: Jaga silaturahmi di masa pandemi, Kemensos gelar halal bi halal virtual

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020