“Cuci darah rutin ini saya jalani sudah delapan tahun ini, dua kali dalam seminggu. Kalau saya bayar umum biayanya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 jutaan. Jadi kalo sebulan berarti delapan kali, tentunya biayanya cukup besar. Selama delapan tahun ini saya menjalani pengobatan rutin cuci darah di RSUD Saiful Anwar dan saya tidak perlu merasa khawatir terkait biaya pengobatannya. Semua alhamdulilah dicover BPJS Kesehatan (Sebelumnya PT Askes). Saya bersyukur sekali,” kata Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Gatot merupakan peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU) JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan dan telah menjalani pengobatan cuci darah kurang lebih selama delapan tahun lamanya. Gatot sehari-hari berprofesi sebagai guru sekolah menengah pertama.
Selain merasa bersyukur dan terbantu dengan Program JKN-KIS, Gatot juga menyampaikan salam terima kasihnya kepada para peserta JKN-KIS yang selalu rutin membayar iuran.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua peserta JKN-KIS yang telah membayar iuran rutin setiap bulannya, apalagi untuk mereka yang tidak pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan. Tanpa disadari, iuran mereka telah membantu membiayai peserta yang sakit seperti saya ini,” ucapnya.
Gatot juga mengapresiasi pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur. Selama menjalani hemodialisa, Gatot tidak pernah mendapatkan perbedaan pelayanan sama sekali dengan pasien umum terkait pelayanan kesehatan. Di rumah sakit itu semua pasien diperlakukan sama.
Ia pun berharap untuk masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera mendaftarkan sebelum sakit, hal ini tidak semata mata untuk dirinya saja, namun apabila ia dikarunia sehat maka iuran tersebut dapat digunakan untuk membiayai peserta lain yang sakit.
Pelayanan hemodialisa atau cuci darah merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada pesertanya. Untuk mereka yang menderita penyakit gagal ginjal maka tindakan cuci darah merupakan hal yang wajib dan rutin dilakukan untuk mempertahankan kehidupan pasien. Layanan cuci darah dapat diperoleh oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan status kepesertaan aktif, sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020