Perpanjangan PSBB dilakukan karena sejumlah pertimbangan, yakni kasus COVID-19 yang menginfeksi warga Buol hingga kini belum dapat teratasi hingga nol kasus, serta penyebaran transmisi lokal dan penularan COVID-19 antarwarga belum tertangani
Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan memperpanjang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu selama 14 hari atau dua pekan ke depan mulai Rabu ini guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Saya mengeluarkan Keputusan Bupati Buol Nomor 188.04/197.32/BAG HUKUM/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Jangka Waktu PSBB di Wilayah Buol Tanggal 27 Mei sampai dengan 10 Juni. Mulai berlaku 27 Mei pukul 00.00 WITA," kata Bupati Buol H Amirudin Rauf melalui pesan yang diterima ANTARA di Palu, Rabu.
Ia memutuskan perpanjangan PSBB dilakukan karena sejumlah pertimbangan, di antaranya kasus COVID-19 yang menginfeksi warga Buol yang hingga kini belum dapat teratasi hingga nol kasus, serta penyebaran transmisi lokal dan penularan COVID-19 antarwarga di wilayah Buol yang belum tertangani.
"Saya meminta masyarakat agar membantu pemerintah daerah dengan mematuhi seluruh aturan selama masa perpanjangan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19," kata Amirudin Rauf.
Sementara itu Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu selaku Koordinator PSBB Kabupaten Buol menambahkan Pemkab Buol bersama seluruh pihak, terutama aparat kepolisian dan TNI memperketat berbagai aturan pada perpanjangan PSBB atau PSBB Tahap II sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Kementerian Kesehatan.
"Di antaranya, apabila naik motor hanya satu orang. Kalau lebih satu orang hanya untuk istri, suami, anak atau anggota keluarga di dalam rumah," katanya.
Kemudian, lanjutnya, bagi warga yang ingin masuk ke Ibu Kota Kabupaten Buol karena urusan penting, mesti membawa surat izin dari kepala desa setempat.
Selain itu ia mengimbau seluruh warga agar tetap berada di dalam rumah selama PSBB Tahap II. Jika terpaksa harus ke luar rumah karena urusan mendesak wajib memakai masker dan menjaga jarak antarorang.
Abdullah menegaskan tidak akan menoleransi dan menindak warga yang kedapatan melanggar aturan-aturan tersebut tidak seperti PSBB tahap I yang masih memaklumi para pelanggar.
Baca juga: Positif COVID-19 di Sulteng meningkat tajam
Baca juga: Menkes setujui PSBB Kabupaten Buol
Baca juga: Tangani COVID-19, Gubernur Sulteng setujui usulan PSBB Kabupaten Buol
Baca juga: Polisi tetapkan 13 orang diduga pelaku kekerasan petugas PSBB di Buol
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020