Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) berkomitmen terus mendorong peningkatan capaian aksi Strategi Nasional (Stranas) PK.Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkedudukan di gedung KPK
Hal tersebut sebagai respons atas laporan hasil pemantauan pelaksanaan Stranas PK di sembilan wilayah oleh Transparency International (TI) Indonesia.
"KPK sebagai bagian dari Timnas PK mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan TI Indonesia terhadap pelaksanaan Stranas PK. Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), lanjut Ipi, sampai akhir Maret 2020 apaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020.
"Dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu subaksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri. Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung telah mencapai tingkat kematangan level tiga," ungkap Ipi.
Selanjutnya, kata dia, terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 k/l yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan online single submission (OSS). Selain itu, seluruh pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan notifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.
"Terkait implementasi subaksi kebijakan satu peta (one map policy), dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat tujuh IGT telah terintegrasi, dua IGT telah terkompilasi, dan dua IGT lainnya masih dalam proses kompilasi," ucap Ipi.
Sedangkan, terkait subaksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 k/l serta dua pemerintah kabupaten telah menerapkan sistem merit.
Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan TII dalam rentang Oktober 2019 sampai Maret 2020, menyimpulkan bahwa Stranas PK belum mengarah pada mitigasi korupsi politik serta belum memadainya kapasitas unit pelaksana di daerah.
Hasil pemantauan itu disampaikan dalam diskusi daring bertema "Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK", Rabu.
Baca juga: Menpan RB sambangi KPK bahas Stranas Pencegahan Korupsi
"Empat subaksi Stranas PK yang dilakukan pemantauan, yakni terhadap subaksi pembentukan UKPBJ, percepatan OSS, implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit dalam birokrasi pemerintah daerah," kata Ipi.
Lokasi pemantauan meliputi sembilan daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.
"Kegiatan pemantauan ini, merupakan kolaborasi antara TII dan kelompok masyarakat sipil dengan Setnas PK. Sejak awal Timnas PK terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan subaksi yang akan dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah hingga proses pelaksanaannya," tutur Ipi.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi tahun pertama pelaksanaan Stranas PK.
"Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK dibentuk Timnas PK terdiri atas KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.
Baca juga: KPK cari delapan tenaga ahli
"Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkedudukan di gedung KPK," kata dia.
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 subaksi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020