Ia mengatakan, moratorium itu dilakukan sampai ada hasil investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasisfikasi TKA khususnya dari negara tertentu.
Baca juga: Imigrasi Palembang kembali layani pemulangan TKA China
“Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja,” kata dia, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, hasil survei Indo Barometer dan Puslitbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 tentang penanganan pengangguran dan kemiskinan oleh pemerintah serta tingkat kemiskinan di Tanah Air.
Baca juga: 190 TKA asal Tiongkok dipulangkan usai kontrak kerja habis
Ia juga mengutip data dari KADIN bahwa pada masa pandemi Covid-19 terjadi PHK akibat pandemi Covid-19 dalam jumlah masif. Karena itu, dia menyayangkan masih ada TKA dari China yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia, selain aspek non teknis yang bisa berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Luhut: Indonesia jadi tujuan investasi nomor empat dunia
Wakil ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mendukung Peraturan Menhub Nomor 25/2020, namun harus dipertegas lagi dengan kebijakan moratorium TKA dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
Untuk itu, dia minta agar segera dibentuk tim investigasi dari unsur DPR, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA.
Baca juga: Politik kemarin, pemerintah tunda izin TKA hingga program pascapandemi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020