Wilayah Malang Raya akan segera memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berakhir pada 30 Mei 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berada di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa untuk memasuki masa transisi sebelum fase normal baru tersebut, Malang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, itu harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kita melihat pedoman WHO, terkait transisi pasca restriksi. Ada enam hal yang harus dipastikan setelah masa pembatasan, dan melakukan transisi menuju new normal," katanya.
Berdasarkan pedoman WHO, enam hal yang harus dipastikan adalah bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikontrol, serta kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi.
Kemudian, populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid. Poin keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, pada poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19.
"Untuk poin yang kelima, tiga kepala daerah Malang Raya juga dapat melakukan monitoring dengan pasti bahwa mereka bisa mengontrol dengan peta yang mereka miliki," kata Khofifah.
Baca juga: Gubernur: Penerapan PSBB "Malang Raya" tiga tahapan
Khofifah menambahkan, modal utama bagi Kota Malang untuk melawan pandemi COVID-19 adalah berasal dari peranan dan solidaritas masyarakat yang cukup kuat. Kekuatan komunitas akan menjadi kunci penanganan COVID-19.
Baca juga: Gubernur Jatim harapkan pelaksanaan PSBB Malang Raya berjalan efektif
"Kekuatan Malang Raya yang luar biasa itu dari poin keenam. Dan itu, berdasarkan pedoman WHO, harus dipastikan sebelum memasuki masa transisi," kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, dengan memenuhi enam poin sesuai pedoman WHO tersebut, Malang Raya akan menerapkan masa transisi sebelum menuju fase kondisi normal baru. Pelaksanaan PSBB Malang Raya yang dimulai pada 17 Mei, akan berakhir pada 30 Mei 2020.
Di wilayah Malang Raya, terdapat 127 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 44 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang, Kota Malang 17 orang dan Kabupaten Malang 25 orang.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020