• Beranda
  • Berita
  • Polri putar balikkan pemudik menuju Ibu Kota tanpa SIKM

Polri putar balikkan pemudik menuju Ibu Kota tanpa SIKM

27 Mei 2020 23:56 WIB
Polri putar balikkan pemudik menuju Ibu Kota tanpa SIKM
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik

Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota, namun tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memperpanjang waktu pelaksanaan Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Dalam mencegah arus balik pasca-Lebaran, polisi dibantu TNI, petugas Dishub telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa warga yang hendak masuk atau keluar Jakarta.

Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020. Bagi yang hendak masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diminta memutar balik kendaraannya. "Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta putar balik 2.900 kendaraan

Ramadhan menjelaskan, jika dalam satu mobil terdapat penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka ada dua alternatif yang dapat dilakukan yaitu pembawa SIKM boleh turun tapi yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta atau semuanya putar balik ke daerah asal.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pemprov DKI tolak 4.544 permohonan SIKM

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Puluhan pengendara dari luar Jabodetabek ditolak masuk Jakarta

Baca juga: Sempat tak bisa diakses, penyempurnaan dilakukan di situs SIKM

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020