• Beranda
  • Berita
  • Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara

Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara

28 Mei 2020 07:06 WIB
Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Refly di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (27/5).

Baca juga: KPK eksekusi penyuap pejabat PUPR kasus proyek jalan Kaltim

Selain itu, Refly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jaksa menilai Refly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Refly diyakini bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25,7 juta.

Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp7,601 miliar.

Baca juga: KPK tahan Kepala BPJN Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere

Pemberian suap kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek/ pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut kepada terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Andi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2,318 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Sebelumnya, Hartoyo telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Samarinda berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka suap proyek jalan Kaltim

Baca juga: KPK panggil Sekjen Kementerian PUPR


Baca juga: Kepala BPJN Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere ditetapkan tersangka suap

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020