"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang misalnya gelombang pertama jam 12.00, kedua jam 13.00 dan ketiga jam 14.00," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang, menurut dia, memungkinkan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman selama Jumatan di masjid.
Jika tidak demikian, Anwar mengatakan, jumlah tempat shalat Jumat bisa diperbanyak guna mengurangi kerumunan orang dalam kegiatan ibadah berjamaah.
Dia mencontohkan, aula atau ruang pertemuan juga bisa menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat supaya tidak banyak orang yang berkumpul di satu tempat pada waktu bersamaan.
Ia mengemukakan pentingnya Komisi Fatwa MUI membahas tata laksana pelaksanaan shalat Jumat agar warga bisa menjalankan ibadah wajib dengan baik dan tenang.
"Karena tanpa itu, prinsip physical distancing (pembatasan jarak fisik) jelas akan terlanggar. Dan hal itu, jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," katanya.
Baca juga:
MUI: Jakarta kawasan boleh tidak shalat Jumat
DMI Jakarta kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020