• Beranda
  • Berita
  • DPMPTSP DKI: SIKM diberikan untuk dinas perjalanan di 11 sektor usaha

DPMPTSP DKI: SIKM diberikan untuk dinas perjalanan di 11 sektor usaha

28 Mei 2020 14:21 WIB
DPMPTSP DKI: SIKM diberikan untuk dinas perjalanan di 11 sektor usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra berbicara dalam Konferensi Pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Katriana)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hanya diberikan untuk dinas perjalanan di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama pandemi COVID-19.

"Jadi sebetulnya pelayanan ini bagi yang bekerja terkait 11 sektor," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan sektor usaha yang dimaksud antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu serta sektor yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pariwisata dan sektor usaha lainnya tidak termasuk di dalam 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Penanggung jawab jadi komponen penting dalam pembuatan SIKM

Baca juga: Satpol PP Jaktim kenakan sanksi 12 pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor


Kemudian, untuk pengurusan SIKM tersebut, Benni mengatakan bahwa SIKM diproses secara daring dan menggunakan sistem jaminan untuk 11 sektor usaha tersebut.

"Misalnya konstruksi, itu bisa dilakukan dengan memakai sistem tanggungan. Artinya seorang mandor menanggung maksimal 20 tukang (yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," kata dia.

Itu berarti penjamin, baik mandor, perusahaan atau pemilik rumah yang mempekerjakan pekerja bangunan dari daerah luar Jabodetabek adalah pihak yang diperbolehkan membuatkan SIKM bagi pekerjanya untuk bisa masuk kembali ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Benni mengatakan lebih lanjut bahwa dalam pembuatan SIKM itu mensyaratkan beberapa pemeriksaan, tetapi ia menekankan yang terpenting dari pengajuan tersebut adalah bahwa pemohon harus menyertakan foto diri dan KTP.

"Ada pemeriksaan, (tapi) yang terpenting fotonya sama. Kemudian (ada) KTP," kata dia.

Kemudian, untuk pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon dalam kondisi sehat, guna memudahkan pembuatan SIKM tersebut, maka pemohon, kata dia, cukup dengan membuat pernyataan sehat.

"Jadi untuk memudahkan adalah pernyataan sendiri. Makanya dalam ini ada swab. Tapi untuk SIKM cukup pernyataan sehat. Jadi tanda tangan di atas materai dan juga kesediaan untuk dikarantina kalau nanti ternyata ada pemeriksaan (kesehatan) acak," kata Benni.

Selain itu, syarat penting lainnya yang harus dipenuhi adalah perlu adanya surat jaminan.

"Terpenting adalah surat jaminan, (dan) surat pernyataan sehat," kata dia.

Sementara itu, untuk jangka waktu berlakunya SIKM tersebut, Benni mengatakan SIKM itu memiliki dua macam jangka waktu, yaitu untuk perjalanan dinas satu kali dan perjalanan dinas yang berulang kali.

"Jadi ada dua macam. Ada yang berulang, ada yang cuma sekali. Kalau sekali maka sesuai kebutuhan. Misalnya dua hari atau tiga hari. Tapi kalau yang berulang, misalnya dia dinasnya di luar Jakarta, maka bisa dilakukan dengan SIKM berulang," katanya.

Untuk menjamin keaslian SIKM dan menghindari pemalsuannya, petugas dinas perhubungan bersama personel TNI dan Polri yang bertugas di lapangan akan dilengkapi aplikasi QR Code Scanner untuk memeriksa keaslian dokumen.

"Kita bikin pakai sistem QR Code. Nanti (petugas) lapangan mengecek QR Code-nya apakah ini benar atau enggak untuk menghindari pemalsuan," kata dia.*

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta putar balik 2.900 kendaraan

Baca juga: Pemprov DKI tolak 4.544 permohonan SIKM

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020