Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan siap melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak meski di tengah pandemi COVID-19.Proses tahapan di tengah pandemi ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan
"Kami siap saja tidak ada masalah, tapi yang menjadi catatan yakni proses tahapan di tengah pandemi ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: KPU Bandarlampung lakukan sinergitas ke Polda Lampung
Salah satunya, lanjut dia, mempersiapkan alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggara atau tenaga ad hoc yang bertugas dan bersentuhan langsung dengan publik di lapangan.
Dia pun mengatakan, terkait tahapan kampanye di tengah pandemi juga akan berubah. Semua yang sifatnya menimbulkan kerumunan atau massa akan dibatasi dan diganti dengan mekanisme menggunakan teknologi informasi serta virtual.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut mengacu kepada hasil rapat kerja antara Komisi II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU-RI yang menghasilkan tiga poin.
Menurut dia, pada poin nomor dua menyebutkan untuk pilkada serentak tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020 dan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020.
Namun, kata dia, pihaknya pun masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI yang sedang menyusun protokol kesehatan bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang akan dijadikan standar operasional prosedur (SOP) guna menjalankan tahapan pilkada serentak.
"Selain itu, untuk melaksanakannya, KPU kabupaten/kota masih menunggu revisi PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang sedang dalam proses uji publik dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam)," katanya lagi.
Baca juga: Aplikasi Gerbang Demokrasi KPU Bandarlampung
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020