Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika Kamis malam mengatakan terdapat penambahan 17 kasus baru terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR pada Laboratorium Klinik Kuala Kencana.
Dari 17 kasus baru tersebut, 10 kasus berasal dari RSUD Mimika dan tujuh kasus berasal dari RS Tembagapura.
Baca juga: Kasus WNI terjangkit COVID-19 meningkat dari depo imigrasi Malaysia
"Tujuh spesimen dari RS Tembagapura merupakan spesimen yang diperiksa pada tanggal 26 Mei dan tanggal 27 Mei. Sementara kasus-kasus baru yang dilaporkan oleh RSUD Mimika memberikan gambaran penularan COVID-19 terjadi di dalam rumah karena kasus-kasus tersebut memiliki hubungan atau kontak erat dengan kasus-kasus terkonfirmasi positif sebelumnya," kata Reynold.
Sementara pada Rabu (27/5), terdapat penambahan empat kasus baru terkonfirmasi positif yang keseluruhannya berasal dari RSUD Mimika.
Baca juga: Puluhan perawat asal Indonesia terinfeksi COVID-19 di Kuwait
Empat spesimen swab pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 itu dikirim sejak 19 Mei untuk diperiksa oleh Pusat Penelitian Pengembangan Kesehatan Provinsi Papua di Jayapura.
Reynold mengatakan saat ini pasien COVID-19 yang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika sebanyak 139 orang. Mereka tersebar pada tiga rumah sakit yaitu RSUD Mimika sebanyak 69 pasien, RS Tembagapura sebanyak 68 pasien dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika satu pasien.
Baca juga: Lima tenaga kesehatan di Probolinggo positif COVID-19
Adapun jumlah pasien COVID-19 di Mimika yang meninggal dunia hingga saat ini sebanyak empat orang.
Reynold menambahkan hingga saat ini jumlah kelurahan dan desa di Mimika yang telah ditemukan kasus COVID-19 sebanyak 17 yang tersebar pada empat distrik (kecamatan) yaitu Mimika Baru, Tembagapura, Wania dan Kuala Kencana.
Dari 17 kelurahan itu, tujuh kelurahan dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19 di Mimika yaitu Tembagapura, Kwamki, Kamoro Jaya, Inauga, Kebun Sirih, Sempan dan Karang Senang.
Sementara 10 kelurahan lainnya masuk dalam kategori zona kuning, diantaranya yaitu Kuala Kencana, Wonosari Jaya, Timika Indah, Pasar Sentral, Koperapoka, Wanagon, Dinggo Narama dan Timika Jaya.
Terkait dengan peningkatan kasus COVID-19 di Mimika, Pemkab setempat sejak 21 Mei hingga 4 Juni telah memberlakukan kebijakan penetapan sosial diperluas dan diperketat (PSDD).
Selama pemberlakukan kebijakan PSDD itu aktivitas warga ke luar rumah dibatasi hanya mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Setelah itu seluruh jalanan utama di Kota Timika ditutup total hingga pukul 06.00 WIT dengan pengawalan ketat oleh aparat TNI-Polri dan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Mimika.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020