• Beranda
  • Berita
  • Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga

Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga

29 Mei 2020 12:10 WIB
Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga
Ilustrasi - Peran dan fungsi OJK. ANTARA

OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak COVID-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski demikian kondisi stabilitas sistem keuangan sampai Mei 2020 tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Baca juga: OJK: 95 bank telah restrukturisasi kredit senilai Rp458, 8 triliun

Kredit perbankan pada April 2020 tumbuh 5,73 persen (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen (yoy).

Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen (yoy).

Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru.

Di dalam pipeline terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp1,6 triliun.

Sampai dengan 20 Mei 2020, pasar saham ditutup di level 4.546 atau sedikit melemah sebesar 3,6 persen (mtd), sedangkan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 11,9 basis poin (mtd) .

Investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp12,5 triliun (mtd) yang terdiri atas pasar saham Rp8,0 triliun dan pasar SBN Rp4,5 triliun, berbeda dengan April yang masih mencatatkan net sell sebesar Rp10,9 triliun.

Sementara itu, menurut Anto, profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net bank umum konvensional (BUK) 1,09 persen) dan rasio NPF sebesar 3,25 persen.

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sedangkan likuiditas dan permodalan perbankan terjaga stabil pada level yang memadai.

Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Adapun capital adequacy ratio BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik.

"OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional," kata Anto.

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada Rabu (27/5/2020).

Baca juga: OJK keluarkan kebijakan lanjutan relaksasi di sektor perbankan
Baca juga: OJK katakan 1,18 juta debitur di Jabar terdampak COVID-19

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020