Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan tatanan normal baru (new normal) agar wilayah yang masih dalam kategori zona merah dengan penyebaran COVID-19 tergolong tinggi, mendapatkan prioritas penanganan dan warga tetap waspada.Pemerintah harus mengambil kebijakan dengan meletakkan nyawa rakyatnya sebagai titik tolak utama.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Ahmad Sudarto dihubungi, Jumat, menjelaskan berdasarkan data, ada beberapa wilayah yang kurva penyebaran COVID-19 belum landai. Pemerintah harus detail melihat ini dan tidak boleh tergesa-gesa serta tidak boleh gegabah.
"Jangan sampai korban akibat COVID-19 akan bertambah, karena orang merasa sudah bebas beraktivitas kembali, bebas keluar rumah kembali, pasar dibuka, pusat belanja dibuka, sekolah mulai memasukkan anak didiknya kembali,' ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangerang tanggal 28 Mei 2020, total kasus terkonfirmasi ada 344 kasus dengan rincian 149 kasus aktif, 167 orang dinyatakan sembuh dan 28 orang meninggal dunia.
Baca juga: Petugas di Tangerang optimalkan sidak terapkan PSBB dan "new normal"
Baca juga: Tempat ibadah di Lampung segera dibuka secara bertahap
Sudarto menuturkan pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengedepankan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona ini.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan dengan meletakkan nyawa rakyatnya sebagai titik tolak utama.," katanya.
Lalu, penerapan kebijakan normal baru harus diikuti oleh perubahan yang bersifat sistemik dan bukannya parsial. Karena antara satu elemen dengan yang lain akan saling berhubungan, saling terkait dan saling terintegrasi. "Peran serta dan kesadaran masyarakat sangat mempengaruhi untuk keberhasilan kebijakan normal baru," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan normal baru pada sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi COVID-19.
Dikatakannya, Pemkot sudah melakukan pembahasan dengan seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan.
Pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha
Namun demikian, Wakil Wali Kota Tangerang yakni H. Sachrudin memastikan, belum ada keputusan apapun terkait pelaksanaan skema normal baru di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan saat ini masih menggodok kembali soal persiapan siswa yang akan kembali bersekolah.
"Untuk aturan bagi siswa yang akan kembali bersekolah, kami belum mengeluarkan aturan terkait hal tersebut, karena masih menunggu arahan dari pusat," kata Wali Kota Arief.*
Baca juga: PKS ingatkan enam syarat sebelum normal baru
Baca juga: Gubernur tunggu keputusan pusat untuk penggunaan rumah ibadah
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020