• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: TKDD 2021 dukung pembiayaan kreatif untuk infrastruktur

Kemenkeu: TKDD 2021 dukung pembiayaan kreatif untuk infrastruktur

29 Mei 2020 13:08 WIB
Kemenkeu: TKDD 2021 dukung pembiayaan kreatif untuk infrastruktur
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam tangkapan layar saat menjadi pembicara pada webinar kebijakan DAK Non Fisik 2020 di Jakarta, Jumat (29/5/2020). ANTARA/Dewa Wiguna

APBN dan APBD itu duitnya terbatas, kebutuhan infrastruktur besar apalagi daerah urban, perkotaan

Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021 salah satunya mendukung skema pembiayaan kreatif untuk belanja infrastruktur daerah karena diperkirakan postur APBN/APBD tahun depan masih diwarnai pengaruh COVID-19.

“Kita dalam satu bingkai program perencanaan, kalau daerah ada KBPU, nanti kita bisa suntik dengan DAK-nya,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam webinar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kementerian Keuangan mendorong mulai tahun 2021 pemerintah daerah membuat kebijakan pembiayaan kreatif untuk mendanai infrastruktur yang bisa bersumber dari pinjaman dan obligasi daerah.

Selain itu, pembiayaan juga bisa dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan dukungan TKDD untuk pembiayaan kreatif melalui skema pendanaan terintegrasi.

“Karena APBN dan APBD itu duitnya terbatas, kebutuhan infrastruktur besar apalagi daerah urban, perkotaan, kalau mengandalkan APBN/APBD tidak cukup, tidak akan cepat,” imbuhnya.

Selain belanja untuk infrastruktur, fokus kebijakan TKDD 2021 juga diarahkan untuk pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur aksesibilitas dan konektivitas kawasan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, pembangunan dan perbaikan layanan sektor tertentu yang menarik lapangan kerja, perbaikan layanan investasi daerah, dan melanjutkan program Dana Alokasi Khusus (DAK) prioritas yang tertunda pada 2020.

Fokus TKDD lainnya, lanjut dia, bersinergi dengan belanja kementerian/lembaga bidang kesehatan dan pendidikan agar tidak tumpang tindih dan merata di seluruh daerah, mendukung program merdeka belajar dan meningkatkan pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tahun ini sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2020 alokasi TKDD mencapai Rp762,72 triliun atau dipangkas Rp94,22 triliun dari sebelumnya Rp856,94 triliun untuk dialihkan dalam menangani COVID-19.

TKDD merupakan salah satu komponen Belanja Negara di APBN yang hingga 30 April 2020 sudah terealisasi sebesar Rp241,4 triliun atau baru 31,7 persen dari Rp762,72 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan asumsi anggaran Belanja Negara tahun 2021 berada pada kisaran 13,11-15-17 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang di antaranya akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan reformasi kesehatan.

Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: DPR setujui dana transfer ke daerah dan dana desa 2020 Rp856,9 triliun

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020