Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong peningkatan sinergi guna mengatasi tindak pidana pencurian ikan dan penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal di tengah pandemi COVID-19.Saya mengajak mari kita merapatkan barisan, semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan
"Saya mengajak mari kita merapatkan barisan, semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan yang di masa pandemi ini justru eskalasinya meningkat," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Tb Haeru Rahayu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi virtual Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana bidang Perikanan, 28 Mei, yang diikuti oleh sebanyak 133 peserta dari sebanyak 11 kementerian/lembaga.
Tb menjelaskan bahwa forum koordinasi yang dilaksanakan ini perlu merespon dinamika yang terjadi terkait dengan penanganan tindak pidana bidang perikanan pada masa pandemi ini.
Salah satunya, ujar dia, terkait dengan kecenderungan bahwa pelaku tindak pidana perikanan semakin masif melakukan aksi pencurian ikan dan mencoba memanfaatkan kelengahan aparat penegak hukum.
Selain itu, Tb juga menyoroti pentingnya kesepahaman dalam penanganan awak kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal.
Untuk diketahui, forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan ini merupakan amanat Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Di tingkat Pusat, anggota Forum Koordinasi ini antara lain KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kemenkumham, Kementerian Ketenagakerjaan. Selain di tingkat pusat, forum koordinasi ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan akan tetap melanjutkan dan bahkan memperkuat Satgas 115 dalam rangka melakukan perang pemberantasan terhadap aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di perairan RI.
"Presiden telah memberikan arahan agar Satgas 115 ini diperkuat dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia baik yang berskala nasional maupun melibatkan jaringan internasional," kata Menteri Edhy.
Kendati melanjutkan, Menteri Edhy menekankan paradigma baru Satgas 115. Pertama, Satgas didorong melaksanakan fungsi koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Dia berharap agar jangan sampai kehadiran Satgas 115 mengurangi atau bahkan menghilangkan kinerja lembaga yang telah ada sebelumnya. "Perkuat dengan SOP dalam tataran operasionalnya," tegasnya.
Semangat kedua ialah penguatan fungsi masing-masing instansi dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Melalui semangat ini, Menteri Edhy meminta segenap unsur Satgas 115 agar melihat potensi dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki masing-masing, sehingga menjadi sebuah keterpaduan langkah yang akan menjadi kekuatan luar biasa dalam pemberantasan pencurian ikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) atau yang lebih dikenal dengan Satgas 115 merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Pembentukan Satgas ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia dalam melakukan pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020