• Beranda
  • Berita
  • Bintan terapkan sistem "ganjil-genap" NIK cegah COVID-19

Bintan terapkan sistem "ganjil-genap" NIK cegah COVID-19

29 Mei 2020 16:11 WIB
Bintan terapkan sistem "ganjil-genap" NIK cegah COVID-19
Ilustrasi - Swalayan di Kota Tanjungpinang, . (Antara News Kepri/Ogen) (Antara News Kepri/Ogen/)
Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau akan menerapkan sistem "ganjil-genap" dari ujung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penularan COVID-19 di swalayan dan pasar.

Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, Jumat, mengatakan, regulasi dalam penerapan "ganjil-genap" berlaku untuk masyarakat yang ingin berbelanja. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengatur anggota masyarakat yang berbelanja di swalayan dan di pasar.

Pengaturan konsumen di swalayan dan pasar dibutuhkan untuk mencegah pengerumunan orang.

Penerapan sistem "ganjil-genap" seperti pemilik NIK yang ujungnya angka ganjil hanya dapat berbelanja pada Senin, Rabu dan Jumat. Sementara pemilik NIK yang ujungnya berangka genap dapat berbelanja pada Minggu, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Ini sebagai wujud dari penerapan jaga jarak antarorang di ruang publik," ujarnya.

Apri akan menempatkan petugas Satpol PP dan unsur dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pasar dan swalayan. Mereka akan mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pengusaha yang tidak mengindahkan ketentuan itu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni penutupan sementara usaha sampai pengusaha menaati ketentuan itu. Masyarakat diharapkan mendukung program tersebut.

"Kami menyadari tidak semua kebijakan yang kami laksanakan ini didukung oleh seluruh elemen masyarakat, kemungkinan ada yang protes dan lain-lain. Tetapi yakinlah, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Di swalayan, pertokoan dan kedai kopi juga diwajibkan disediakan tempat mencuci tangan dan sabun. Pengusaha juga wajib memberi masker dan sarung tangan untuk digunakan oleh karyawannya.

Pengusaha swalayan dan pertokoan juga berhak tidak melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.

"Pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan itu juga akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usahanya. Mereka akan membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.



Baca juga: Disperindag Tanjungpinang bantah isu pasar dan swalayan ditutup

Baca juga: Karyawan swalayan di Jambi gunakan sarung tangan lateks

Baca juga: Polres imbau pusat perbelanjaan sediakan bilik steril, cegah corona

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020