"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Direktur Novanto Center Kupang ancam wartawan Tempo
Baca juga: PON 2016 - Aher: usut tuntas intimadasi terhadap wartawan Tribun
Baca juga: Humas Malra bantah adanya ancaman terhadap wartawan
Atal mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu, kata dia, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi, sebab Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini penting disampaikan, kata Atal, setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.
Kasus tersebut bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19.
Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Kemudian, berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan "new normal" setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi, termasuk identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, berikut nomor telepon dan alamat rumahnya.
Bahkan, kata dia, jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya, dan yang bersangkutan juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.
Serangan serupa juga ditujukan pada redaksi media Detikcom.
Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas Atal, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Selain mengecam, PWI juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
"Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi," katanya.
Baca juga: Forum Pemred: Ancaman pembunuhan wartawan tidak boleh dibiarkan
Baca juga: Teror Kepada Wartawan di Merauke Kembali Terjadi
Baca juga: IJTI Kecam Oknum Polisi Karimun Ancam Wartawan
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020