BPKP kawal percepatan penanganan COVID-19

29 Mei 2020 18:04 WIB
BPKP kawal percepatan penanganan COVID-19
Dokumentasi - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat mandat untuk mengawal percepatan penanganan COVID-19 sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa peran BPKP adalah mendampingi, membantu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Cak Imin pimpin rapat Timwas COVID-19 bareng KPK, Polri, dan BPKP

Baca juga: Ketua BPKP: 483 Pemda alokasikan Rp67,1 T untuk penanganan COVID-19

Baca juga: Timwas COVID-19 DPR minta kajian anggaran penanganan COVID-19 KPK-BPKP


Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/2020, Presiden memberikan mandat kepada BPKP sebagai anggota pengarah dan anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pelibatan dalam gugus tugas, kata dia, merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas.

Secara lebih lanjut, Ateh menjelaskan peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan COVID-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2020.

Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam melaksanakan pengawasan, kata dia, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para kepala daerah, serta pihak-pihak lain terkait percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dalam pelaksanaan "review" PBJ.

Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, Ateh menyebutkan BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial.

"Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi minta KPK ikut dampingi penyaluran bansos COVID-19

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020