Kami baru saja mendapat laporan tentang dibukanya kembali pasar ekspor, walaupun kuantitasnya belum sepenuhnya pulih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut peluang ekspor untuk industri pakaian jadi kembali terbuka, khususnya pasar Amerika Serikat yang sudah bisa diakses.
Untuk itu, industri pakaian jadi bisa dipacu untuk melakukan produksi yang memberikan nilai tambah di dalam negeri.
“Kami baru saja mendapat laporan tentang dibukanya kembali pasar ekspor, walaupun kuantitasnya belum sepenuhnya pulih,” kata Menperin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menperin menyampaikan hal itu saat melakukan peninjauan ke PT Daehan Global di Brebes, Jawa Tengah, Jumat.
Baca juga: Kemenperin perbarui sejumlah aturan, dukung tatanan normal baru
PT Daehan Global merupakan perusahaan garmen yang beroperasi di empat lokasi, yaitu Sukabumi, Citeureup, Cibinong, dan Brebes.
Dengan total tenaga kerja sekitar 14.000 orang, perusahaan ini memiliki kapasitas produksi hingga 63,3 juta pieces.
Dengan volume ekspor perusahaan mencapai 17,76 juta pieces senilai 128,7 juta dolar AS, perusahaan garmen tersebut merupakan salah satu bagian dari rantai pasok produk garmen global.
Pabrik Daehan Global Brebes memproduksi pakaian jadi sebanyak 2,5 juta lusin per tahun.
Menperin mengapresiasi upaya industri yang tetap berkomitmen untuk berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
“Dengan tetap beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini,” ujarnya.
Dalam masa pandemi COVID-19, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hingga 50 persen, dari total 6.336 karyawan pabrik dan kantor menjadi 3.498 orang. Pabrik juga melakukan kegiatan produksi hanya dalam satu sif.
Menperin menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.
“Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan COVID-19,” jelasnya.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya.
Kemenperin juga telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan COVID-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang Memiliki IOMKI.
Baca juga: Menperin ingin industri cepat rebound pasca-pandemi, ini upayanya
Baca juga: Menperin optimistis indeks PMI manufaktur Indonesia kembali tinggi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020