Sebanyak 15 warga pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial.Sebagian besar pelanggaran karena tidak menggunakan masker
"Pelanggaran mereka karena tidak menggunakan masker," kata Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting dihubungi di Jakarta, Jumat.
Helwin menjelaskan 10 orang pelanggar menjalani sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan 5 orang dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Satpol PP Jaktim kenakan sanksi 12 pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor
Baca juga: Polda Metro Jaya telah petakan titik pengamanan normal baru Jakarta
Baca juga: Hippindo: rencana pembukaan mal beri efek penyerapan tenaga kerja
Penegakan aturan PSBB kata Helwin akan terus dilaksanakan agar masyarakat disiplin dan ikut mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap tinggal dirumah. Namun apabila ada kepentingan keluar rumah wajib memakai masker tanpa terkecuali, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dan tidak bersalaman serta mengatur jarak," kata Helwin.
Kelurahan Kamal Muara berada di wilayah pesisir laut dan termasuk area perbatasan dengan wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sehingga aktivitas keluar masuk warga dari wilayah lain rentan terjadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020