• Beranda
  • Berita
  • Pos pengamanan gabungan disiapkan saat "new normal" di Tarakan

Pos pengamanan gabungan disiapkan saat "new normal" di Tarakan

30 Mei 2020 01:13 WIB
Pos pengamanan gabungan disiapkan saat "new normal" di Tarakan
Kapolda Kaltara Irjen Indrajit saat meninjau Pasar Gusher, di Tarakan, Jumat (29/5/2020). ANTARA/Susylo Asmalyah

Saya meminta pelaksanaan ‘new normal’ aparat keamanan harus bersikap humanis

Sebanyak 25 pos pengamanan gabungan terdiri dari personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiapkan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjelang penerapan kehidupan normal baru atau “new normal".

"Sekitar hampir 150 personel dari Polri, sebanyak 250 dari batalion dan kodim, kemudian 150 personel dari Satpol PP," kata Kapolda Kaltara Irjen Indrajit, saat meninjau Pasar Gusher, di Tarakan, Jumat.

Titik pos pengamanan gabungan tersebut terutama berada di pasar, tempat-tempat ibadah, pelabuhan dan tempat wisata. Tarakan merupakan salah satu kota di Indonesia yang akan menerapkan tatanan baru kehidupan di tengah pandemi COVID-19.

"Saya meminta pelaksanaan ‘new normal’ aparat keamanan harus bersikap humanis, karena kita tahu semua bahwa masyarakat kita sekarang sedang stres. Jangan ditambah stres dan jangan arogan," kata Indrajit.
Baca juga: Tiga pasien positif COVID-19 di Tarakan dinyatakan sembuh


Dia mencontohkan, misalnya bila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, agar jangan disuruh pulang, tapi Pemkot Tarakan juga sudah siapkan masker. Namun diharapkannya, masyarakat menyiapkan sendiri.

Dia juga menekankan tidak memberikan sanksi pada masyarakat, tapi lebih pada pemberian sanksi moral bila ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolda mengimbau kepada aparat yang bertugas agar memperhatikan kesehatannya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.

"Posisi petugas berada di tengah-tengah masyarakat, sehingga wajib menggunakan masker, cuci tangan dan sarung tangan," kata Indrajit pula.

Tarakan saat ini sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir pada 6 Juni 2020, sedangkan pada 1 Juni 2020 akan ada pelonggaran penerapan PSBB.
Baca juga: Seorang dokter di Tarakan terkonfirmasi positif COVID-19

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020