Koordinator P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di NTT Kandidatus Angge, mengatakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan dampak COVID-19 tidak mengacu pada 14 kriteria kemiskinan.
“Kami tegaskan lagi bahwa Kementerian Desa dalam konteks penyaluran BLT Dana Desa tidak mengacu pada 14 kriteria kemiskinan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya informasi beredar di masyarakat setempat yang menyatakan bahwa 14 kriteria kemiskinan menjadi syarat penentuan penerima BLT Dana Desa.
Kandidatus Angge menegaskan bahwa Kementerian Desa menjunjung tinggi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Kemendes: Lima kabupaten di NTT belum salurkan BLT dana desa
Baca juga: Sebanyak 797 desa di NTT sudah salurkan BLT dana desa
Namun, lanjut dia, DTKS itu pun hanya rujukan. “Artinya data DTKS ini harus dibawa ke desa kemudian dicocokkan siapa saja yang sudah menerima program jaring pengaman sosial agar tidak terjadi penerima ganda,” katanya.
Ia menjelaskan ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk menentukan penerima BLT Dana Desa yakni orang yang mengalami kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19.
Selain itu, orang yang tidak sedang menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun program bantuan lain dari pemerintah daerah, serta yang anggotanya mengalami penyakit kronis atau menahun, katanya.
“Ketika tim pendata di lapangan menemukan ini maka sangat layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa ini,” katanya.
Mengenai proses pendataan, Kandidatus Angge menjelaskan dilakukan langsung oleh relawan desa yang dipimpin kepala desa melalui pendataan berbasis RT.
“Yang wajib melakukan pendataan itu satu tim minimal tiga orang. Hasilnya kemudian dibawa ke desa dan untuk menentukan layak tidaknya penerima akan dicocokkan dengan rujukan DTKS, yang dilakukan di dalam forum musyawarah khusus desa,” katanya.
Kandidatus Angge berharap setiap pemerintah desa dan masyarakat di NTT dapat memahami secara jelas terkait kriteria maupun mekanisme BLT Dana Desa ini agar penyaluran bantuan segera direalisasikan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.
Adapun nilai BLT Dana Desa yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, dan Juni 2020.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT dana desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, dan September) menurun menjadi Rp300 ribu per bulan.*
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020